Visa & Paspor Japan

Visa Japan - Visa Single Entry

Visa kunjungan singkat Jepang, cocok untuk wisata atau kunjungan keluarga.

5-7 Hari Kerja Japan Visa Single Entry
Mulai dari
Rp 2.350.000
Visa Japan
Pilihan visa

Opsi terpilih

Visa Single Entry
5-7 Hari Kerja

Dokumen

Persyaratan utama

PASPOR terbaru dengan masa berlaku lebih dari 6 (Enam) bulan, terhitung dari tanggal kembali ke Indonesia. Dipastikan ada kolom tanda tangan pada paspor dan sudah di tanda tangan
PASPOR lama
Pas foto Terbaru berukuran 3,5cm x 4,5cm sebanyak 2 Lembar, dengan latar belakang putih, dan hasil cetakan diatas kertas cetak foto terbaik. Tampilan wajah di zoom 70% dan tidak boleh menggunakan kacamata
Surat Sponsor BERBAHASA INGGRIS di atas KOP SURAT PERUSAHAAN tempat yang bersangkutan bekerja/memiliki usaha. Jika ada orang lain/anggota keluarga yang ikut bepergian maka dicantumkan nama dan status orang tersebut. Pada Surat Sponsor dicantumkan: Nama Pemohon, Nomor Paspor, Jabatan dan Tanggal Bepergian (Contoh Surat Sponsor Terlampir).
Surat Ijin Suami (Jika suami tidak ikut bepergian). Serta melampirkan copy KTP suami.
Jika pemilik perusahaan wajib melampirkan NIB.
Rekening koran 3 (Tiga) bulan terakhir.
Fotocopy KK
Fotocopy KTP
Fotocopy Akta Nikah (Jika sudah menikah)
Fotocopy Akta Cerai (Jika sudah cerai)
Surat Ganti Nama (Bila Ada)
Jika ANAK ikut berpegian dan masih sekolah, maka lampirkan:
A. Fotocopy Kartu Pelajar
B. Surat keterangan dari sekolah
C. Fotocopy Akta Kelahiran

Catatan

Informasi Tambahan

  • Single Entry Validity 3 bulan dan stay 15-30 hari
  • Multiple Entry Validity 5 tahun dan Stay 15-30 hari
  • Waiver validity 3 tahun dan stay 15 hari
  • Tahukah kalian? Bila Passport yang kalian miliki terdapat chip atau E-Passport, mengurus visa Japan akan lebih mudah lho! Hanya memerlukan dokumen passport dan ktp saja sudah cukup. Biayanya pun murah meriah hanya Rp 450.000 dan kalian akan holding visa waiver Japan dengan validity 3 tahun untuk stay 15 hari per tripnya. Akan tetapi bila visa kalian masih aktif tapi passport kalian sudah expired/Ganti ke passport baru maka perlu apply ulang ya(>-<).
  • Proses 5-7 Hari Kerja, untuk proses Pembuatan Visa terhitung sejak semua Berkas Dokumen di submit ke kedutaan Japan.
  • Untuk melakukan proses permohonan Visa Japan maka pemohon yang hendak mengajukan, WAJIB melakukan pembayaran terlebih dahulu. Hal ini adalah ketentuan yang diberikan oleh pihak Kedutaan Japan sebagai syarat untuk melakukan submittion.
  • Dalam hal persetujuan permohonan Visa Japan, kami (Onecentra Tour & Travel) tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan dari pihak Kedutaan. Hal tersebut adalah murni merupakan wewenang dari Kedutaan Japan.
  • Biaya visa dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan